Header Ads

Kurir Narkoba di Malang Rela Bekerja Tanpa Dibayar Untuk Sedekah


Kabar Update - Pria di Malang, Endro Suryanto (42), rela menjadi kurir narkoba tanpa dibayar. Dia mengaku ingin bersedekah dengan membagi-bagikan ganja dan sabu di wilayah Kota Malang dan Malang utara.

"Ya mungkin (ingin bersedekah)," ujar Endro, di Mako Polres Malang, pada Jumat (24/7/2020).

Dia mengaku, selama menjadi kurir dirinya diperkenankan mencicipi barang haram tersebut. "Tidak dibayar. Hanya boleh pakai narkoba sepuasku. Barang (narkoba) punya W yang saya terima sudah pecahan," ungkapnya.

Lulusan S1 Informatika ini mengaku tidak pernah mengenal kepada siapa saja narkoba tersebut disalurkan karena menggunakan sistem tanam atau ranjau.

"Tapi saya bagikan gak tau ke siapa, mereka ambil-ambil aja. Pokok saya disuruh taruh dimana, ya saya taruh," jelas pria yang pernah bekerja di toko buku Gramedia dan Togamas ini.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan kronologi penangkapan. 

"Kronologinya pada 16 Juli 2020 bahwa akan ada proses transaksi di daerah Mangliawan. Kemudian anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di rumah istri siri pelaku di daerah Pakis. Berhasil diamankan ganja 80 gram dan sabu sebanyak 18,22 gram," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan di rumah orang tua pelaku di Blimbing, Kota Malang. "Ditemukan lagi ganja sebanyak 700 gram lebih dan sabu 115 gram. Jadi, total sabu 128 gram dan ganja 817 gram," ungkapnya.

Baca Juga Link Alternatif Ovo99sports

Pelaku mengatakan diperintah oleh pelaku berinisial W yang saat ini masih dalam pemantauan. "Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan pada W," tegasnya.

"Pelaku ini perannya menyebarkan pada orang lain sesuai perintah pelaku W dengan sistem ranjau atau ditanam. Dan dia dapat privillage untuk bisa memakai barang tersebut sesukanya," sambungnya.

Pelaku sendiri tidak mengerti harga narkoba tersebut berapa, karena tugasnya hanya meranjau saja. 

"Ada kemungkinan ini ada jaringan lapas, tapi kita mohon waktu untuk bekerja di lapangan untuk memastikan apakah W ini jaringan lapas atau bukan," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkoba. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.