Header Ads

Lion Air Tetap Beroperasi Meski Ada Larangan Mudik


Kabar Update - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan tersebut sebagai salah satu tindak lanjut arahan Presiden Jokowi melarang mudik.

Dalam Permenhub itu ditulis, per 24 April 2020, pesawat komersil maupun pribadi dilarang beroperasi dari dan ke wilayah yang sudah menetapkan PSBB dan atau daerah yang menjadi zona merah corona.
Aturan tersebut berada di Pasal 19 yang berbunyi:

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Info Selengkapnya KLIK DISINI

Namun, hari ini masih ada maskapai Lion Air yang terpantau melayani penerbangan rute Makassar ke Jayapura. Hal itu diketahui dari data informasi yang dimuat di Flight Radar 24.

Padahal, Makassar menjadi daerah yang sudah menerapkan PSBB selain Jakarta, dan Bandung. Sementara daerah lainnya seperti Surabaya baru akan menyusul menerapkan PSBB.

Menanggapi kondisi tersebut, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan memang ada pengecualian terkait pesawat yang masih boleh beroperasi saat ini.

"Memang ada penerbangan yang dikecualikan," kata Adita saat dihubungi, Sabtu (25/4).

Dalam Permenhub tersebut memang ada pengecualian sejumlah penerbangan yang masih diizinkan untuk beroperasi seperti untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. 


Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Info Selengkapnya KLIK DISINI

Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), dan operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Hanya saja, Adita belum bisa memastikan apakah pesawat Lion Air yang mengudara pagi tadi termasuk dalam berbagai pengecualian tersebut. Ia menyerahkan penjelasannya kepada maskapai.

"Tapi sebaiknya ditanyakan langsung ke Lion," ujar Adita.