Header Ads

Deddy Corbuzier Tak Punya Izin Wawancara Siti Fadilah Supari


Kabar Update - Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan. Video wawancaranya dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah, ramai diperbincangkan publik.

Dalam video bertajuk SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE), Siti berbincang dengan Deddy tentang banyak hal, seperti flu burung, virus corona, hingga Bill Gates.

Namun, setelah video tersebut diunggah Deddy di kanal YouTube miliknya dan telah ditonton 2,8 juta penonton, baru diketahui bahwa Deddy ternyata tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga Tentang Apa yang Sering Ditanyakan di Ovo99sports

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh humas Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Iya, enggak ada izin sama sekali ke kami," ungkap Rika kepada kumparan melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5).

Rika tidak memungkiri bahwa apa yang dilakukan oleh Deddy memang menyalahi aturan. Apalagi, Deddy melakukan wawancara di saat Siti sedang dirawat di Rumah Sakit.

Karena itu, Ditjen PAS tengah mengusut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, yang diduga meloloskan Deddy untuk mewawancarai Siti.

"Lagi kita telusuri saat ini. Tapi, yang perlu diketahui, dengan kondisi COVID-19 saat ini, walau keterbatasan, tim sudah menjaga sesuai dengan fungsinya. Posisi wawancara tersebut saat Bu Siti sedang dirawat di RSPAD, kan," bebernya.

"Teman-teman sudah berusaha menjaga. Jadi, jangan buru-buru menghakimi. Mereka sudah berusaha dengan segala upaya maksimal melakukan tugasnya. Tapi, ya, memang izin (wawancara) belum ada," tambahnya.

Baca Juga Cara Bermain Bola Virtual Ovo99sports

Saat ini Siti Fadilah juga diketahui sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani masa tahanannya. Siti sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisinya yang sudah lebih baik dan atas rekomendasi dokter.

ovo99sports sudah mencoba menghubungi pihak Deddy Corbuzier, namun belum mendapatkan respons sampai saat ini.
Siti Fadilah merupakan narapidana kasus korupsi alat kesehatan. Ia dihukum empat tahun penjara oleh hakim dan baru akan bebas pada Oktober 2020 mendatang.