Header Ads

Sanksi Menanti PNS yang Keluar Kota Saat Pandemi Covid-19


Kabar Update - Imbauan pemerintah kepada masyarakat agar tetap di rumah selama pandemi virus corona tampaknya masih diabaikan sekelompok masyarakat. Di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Satpol PP mendapati 13 aparatur sipil negara (ASN) masih melakukan perjalanan ke luar daerah.

Padahal, Bupati Minahasa James Sumendap telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN berpergian sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Info Selengkapnya KLIK DISINI

"Kami mendapati pada hari ini, masih ada 13 ASN yang bepergian ke luar Minahasa Tenggara, padahal sudah ada instruksi bupati yang melarang mereka ke luar daerah. Karena ini bagian pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan merupakan masalah serius," kata Kepala Satpol PP Minahasa Tenggara, Jhonny Kolinug, dilansir Antara, Rabu (15/4).

Dia mengungkapkan, dalam surat edaran bupati, baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL), dilarang untuk melakukan kegiatan atau bepergian ke luar Minahasa Tenggara.
"Surat edaran bupati sangat tegas. Selain mereka akan dikarantina selama empat belas hari, pastinya juga ada sanksi yang diberikan," katanya.

Kolinug menjelaskan, seluruh ASN tersebut langsung didata pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Info Selengkapnya KLIK DISINI

Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa Tenggara, Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas yang bakal diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 terkait aturan ASN.
"Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL. Intinya semua pegawai Minahasa Tenggara wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati. Apalagi ini berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," tegasnya.
Salah satu sanksi yang akan diberikan, kata Marie, yakni tak mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sementara THL bisa terancam sanksi pemecatan.