Header Ads

Selama Pandemi Corona, KPK Terima Banyak Laporan Gratifikasi


Kabar Update - Di tengah wabah virus corona, KPK menerima laporan gratifikasi secara online dengan total senilai Rp 1,8 miliar. Laporan ini berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan yang dilaporkan dalam rentang 14 hari dari 17 hingga 31 Maret 2020.
"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi COVID-19," kata Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat, dalam laman KPK, Jumat (17/4).

Syarief merinci, ada 98 laporan yang masuk, 64 laporan di antaranya dilakukan melalui webstie Gratifikasi Online (GOL) dan sisanya malalui email.

Info Selengkapnya KLIK DISINI

Jenis laporan paling banyak diterima yakni 53 laporan dalam bentuk uang atau setara uang, 27 laporan dalam bentuk barang, 15 laporan bersumber dari pernikahan baik kado hingga karangan bunga, 2 laporan bentuk makanan, dan 1 laporan gratifikasi fasilitas.

"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email," ujar Syarief.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah yang melapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut. Syarief mengatakan, dengan adanya laporan ini membuktikan pandemi corona tak menjadi halangan untuk penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.

Info Selengkapnya KLIK DISINI

Syarief mengingatkan penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman pidana penerimaan gratifikasi, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 
"Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12 C," pungkasnya.