Header Ads

Baru Bebas Berkat Asimilasi, 3 Pemuda Masuk Penjara Lagi


Kabar Update - Program asimilasi yang dijalankan Kemenkumham tampaknya harus dievaluasi. Menyusul makin banyaknya laporan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan para napi yang dibebaskan melalui program yang pada awalnya untuk mencegah penularan virus corona baru (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan.

Terbaru, 3 mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas melalui program asimilasi harus kembali berurusan dengan kepolisan.

Dua dari tiga tersangka diketahui bebas melalui kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen dan DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen. Sementara satu tersangka lainnya, yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, karena pembebasan bersyarat.

Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen,” jelas AKBP Rudy, melalui keterangannya, Sabtu (18/4).

Dari tangan ketiga tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T sebagai alat kejahatannya.

Info Selengkapnya KLIK DISINI

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian,” kata AKBP Rudy, Dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta dihukum 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4).

Info Selengkapnya KLIK DISINI

Sedangkan tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada 2019 dan dihukum 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4).

Terakhir, tersangka JO pernah melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun hukuman JO mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (26/3).