Gelar Latihan Yoga Secara Ilegal, WN Russia Dideportasi dari Bali
Kabar Update - Dua orang WN Rusia Albina Mukhamadullina (40) dan Rodion Antonkin (40) terpaksa dideportasi. Keduanya diketahui menggelar yoga berbayar di Bali.
Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Ham Bali, I Putu Surya Dharma, mengatakan keduanya dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bali. Akhirnya mereka harus dideportasi pada Sabtu (1/8).
Hal ini tertuang di Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian.
"Izin kunjungan dipakai untuk bekerja," kata Surya, Minggu (2/8).
Dua WN Rusia ini tiba di Bali Maret 2020 lalu. Atas laporan warga, keduanya kerap membuat acara yoga berbayar di sebuah vila di kawasan Ubud.
Keduanya dideportasi melalui TPI Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.00 WITA dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - Rostov.
"Kami juga usulkan untuk dimasukkan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Surya.
Post a Comment