Header Ads

Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September

Kabar Update - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sikap tegas dengan menetapkan DKI Jakarta PSBB ketat lagi, karena kasus corona melonjak. 

Salah satu dampaknya adalah kondisi seperti PSBB awal yaitu mewajibkan perkantoran Work From Home (WFH) kecuali sektor esensial. 

"Mulai 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial melaksanakan kerja dari rumah (WFH)," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/9). 

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan di kantornya yang berhenti, perkantoran yang berhenti," lanjutnya. 

Baca Juga Link Ovo99sports

Anies menyebut ada 11 sektor yang dibolehkan kerja di kantor, tetapi dengan sejumlah persyaratan, salah satunya pengurangan jumlah pegawai.

Anies tak merinci 11 bidang tersebut, namun dalam PSBB tahap awal, di antara bidang yang boleh kerja di kantor adalah sektor kesehatan, energi, pangan dan kebutuhan sehari-hari, dan lainnya. 

"Dan perlu disampaikan bahwa izin operasi pada bidang nonesensial akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha dan sosial itu tidak menyebabkan penularan," pungkasnya.