Header Ads

Indonesia dan China Kerjasama Usut Dugaan Kematian 3 ABK WNI


Kabar Update - Pelarungan 3 jenazah ABK WNI dan dugaan adanya perbudakan ABK WNI di kapal berbendera China kini menjadi perhatian publik. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai pemerintah RI dan pemerintah China wajib melakukan investigasi menyeluruh kasus tersebut.

"IOJI berpendapat investigasi menyeluruh wajib dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Indonesia untuk dapat menemukan jawaban pasti mengenai hal-hal tersebut di atas dengan mendayagunakan ketentuan hukum mutual legal assistance (MLA) dan/atau ekstradisi," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam siaran persnya, Jumat (8/5).

IOJI mengapresiasi langkah Menlu, Menteri KKP, Menaker, Menhub, hingga Kepala BP2MI yang dengan cepat merespons permasalahan tersebut. Namun tetap perlu ditindaklanjuti dengan upaya investigasi.

Mengingat, kata dia, hingga kini belum diketahui di mana ABK WNI yang dilarung di laut meninggal. Selain itu, pelarungan 3 jenazah tersebut dinilai telah menghilangkan kesempatan untuk mencari tahu penyebab kematian dengan autopsi.

Info selengkapnya KLIK DISINI

"Sulit untuk dapat menentukan patut atau tidaknya tindakan pelarungan jenazah tersebut ke laut, apakah kapten dan awak kapal telah berupaya secara maksimal untuk dapat menyimpan jenazah dengan baik untuk dibawa ke daratan, dan apakah pelarungan telah dilaksanakan sesuai dengan International Medical Guide," ucapnya.

Meski kesempatan autopsi hilang, ia berharap tak akan mengganggu proses penegakan hukum yang nantinya berjalan. Penegakan hukum diharap berfokus mencari tahu penyebab kematian para ABK WNI tersebut.

"Hal ini tentunya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan pelaksanaan proses penegakan hukum yang berfokus pada hal-hal yang menjadi penyebab kematian para PMI ABK tersebut, antara lain: perlakuan kapten kapal terhadap para PMI ABK, jam kerja serta jam istirahat, kelayakan makanan dan minuman yang diberikan, dan lain-lain," ungkap Achmad.

Info selengkapnya KLIK DISINI

Selain itu, ia mendesak adanya investigasi dugaan perbudakan ABK WNI di kapal tersebut. Meliputi dugaan kekerasan, jam kerja, hingga kuantitas dan kualitas makanan serta minuman untuk WNI ABK.

"Perlakuan buruk kapten kapal terhadap PMI ABK, lebih lagi jika terjadi kekerasan fisik, jam kerja yang berlebihan, dan tidak layaknya kuantitas dan kualitas makanan dan minuman yang diberikan kepada PMI ABK adalah sebuah pelanggaran hukum serius yang harus diberikan sanksi pidana yang keras," tegasnya.